Anggaran Dasar

logo

YAYASAN BADAN WAKAF
PONDOK MODERN DARUL HIKMAH
TAWANGSARI TULUNGAGUNG INDONESIA
AKTA NOTARIS SUNTARI,SH.,M.Kn. NO. 02 TAHUN 2014
Jo. NOTARIS MASJKUR, SH. No. 11 TAHUN 1992
Jl. KH Abu Mansyur I Tawangsari Kedungwaru Tulungagung Jawa Timur Indonesia
Telp: (0355) 334557 Fax : (0355) 331876

KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmanirrohim

Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam, dengan Rahmat-Nya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 pukul 22.00 WIB telah disyahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YAYASAN Badan Wakaf Pondok Modern Darul Hikmah Tawangsari Tulungagung pada Rapat Gabungan YAYASAN yang dihadiri Pembina, Pengurus dan Pengawas, bertempat di Kantor YAYASAN Badan Wakaf Pondok Modern Darul Hikmah Tawangsari Tulungagung. Untuk memudahkan memahami YAYASAN Badan Wakaf Pondok Modern Darul Hikmah, mekanisme dan landasan dari semua Organ YAYASAN serta Pelaksana Kegiatan lainnya, maka kami bukukan yang isinya meliputi : Visidan Misi YAYASAN, 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, 3. Struktur YAYASAN Badan Wakaf Pondok Modern Darul Hikmah dan Pondok Modern Darul Hikmah.
Demikian kiranya dapat dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya serta kami ucapkan terimakasih.

Tulungagung, 12 Maret 2015
Ketua Pembina YAYASAN BW PMDH
USTH. MASYHUDI RIDWAN

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
YAYASAN ini bernama : YAYASAN BADAN WAKAF PONDOK MODERN DARUL HIKMAH TAWANGSARI TULUNGAGUNG yang disingkat YAYASAN BW-PMDH, selanjutnya disebut YAYASAN.
Pasal 2
YAYASAN berkedudukan di Desa Tawangsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi JawaTimur.
Pasal 3
(1) YAYASAN ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas (yang tidak ditentukan lamanya).
(2) YAYASAN sebagaimana tersebut pada Pasal 1 sesuai Akta Notaris SUNTARI, SH, M.Kn. No.02 tanggal 17 Desember 2014 merupakan perubahan dari YAYASAN Badan Wakaf Pondok Modern Darul Hikmah (YBW PMDH) Tulungagung yang didirikan dengan Akta Notaris MASYKUR, SH Tulungagung No : 11 Tanggal 08 Januari 1992 dan Akta Perubahan YBW PMDH Notaris MASYKUR, SH No : 11 Tanggal 28 September 1998.

BAB II
ASAS DAN DASAR
Pasal 4

(1) YAYASAN berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(2) YAYASAN berkaidah islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah

Pasal 5

YAYASAN berdasarkan Akta Notaris SUNTARI, S.H, M.K.n Nomor : 02 Tanggal 17 Desember 2014 Tentang Perubahan “YAYASAN BADAN WAKAF PONDOK MODERN DARUL HIKMAH TAWANGSARI TULUNGAGUNG”.

BAB III
LAMBANG, LOGO DAN PANJI
Pasal 6

Makna Lambang YAYASAN Badan Wakaf Pondok Modern Darul Hikmah (YAYASAN BW-PMDH) Tawangsari Tulungagung mempunyai Lambang yang menunjukkan cita-cita mulia sebagai berikut :

a. Bingkai terluar berwarna hitam mengandung makna bahwa seluruh aktifitas yang dijalankan oleh dan untuk YAYASAN dibingkai dalam rangka mencapai maksud dan tujuan serta Visi Missi YAYASAN Badan Wakaf Pondok Modern Darul Hikmah Tawangsari Kedungwaru Tulungagung.

b. Bingkai persegi lima dan kelima sudut lancip terluar mengandung makna bahwa YAYASAN Badan Wakaf Pondok Modern Darul Hikmah ini, a) berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan b) berpegang teguh dan tetap memperjuangkan bangunan Islam atas 5 (lima) dasar yaitu Rukun Islam.

c. Bintang Tiga, mengandung makna bahwa a) YAYASAN Badan Wakaf Pondok Modern Darul Hikmah ini mendorong dan memfasilitasi terbentuknya generasi muslim yang memiliki keteguhan Iman, Islam dan ihsan yang berkepribadian Shidiq, Amanah, Fatonah, Tabligh, mandiri, berakhalaqul karimah dan berwawasan kebangsaan. b) YAYASAN Badan Wakaf Pondok Modern Darul Hikmah mendorong terwujudnya 3 (tiga) kesadaran untuk shodaqoh jariyah, memilki ilmu yang manfaat dan menjadikan anak yang sholeh. c) meneruskan cita-cita pendiri Pondok Modern Darul Hikmah Tulungagung dan Trimurti pendiri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo.

d. Garis Tengah tegak lurus keatas dan kebawah dengan ujung pena bagian bawah, mengandung makna bahwa YAYASAN Badan Wakaf Pondok Modern Darul Hikmah ini memiliki spirit menggali dan mengembangkan ilmu untuk menuju keseimbangan antara hablum minallah dan hablum minanas, mengatur keseimbangan antara kebutuhan akherat dan keseimbangan kebutuhan duniannya yang merupakan perwujudan posisi manusia sebagai abdulloh dan kholifatullah.

e. Simbul Kitab/Buku dan gambar dunia mengandung makna bahwa modal berharga dalam kehidupan manusia itu harus selalu didasari dengan pemahaman ilmu pengetahuan agama dan sains serta memiliki semangat menuntut ilmu secara terus menerus untuk dapat memberikan yang terbaik bagi peradaban dunia dengan mengedepankan prinsip ukhuwah islamiyah, moderat dan rahmatal lil’alamin.

f. Kombinasi warna kuning keemasan pada bintang dan tulisan YAYASAN BADAN WAKAF pada lingkaran atas dan tulisan PONDOK MODERN pada lingkaran bawah dan tulisan TAWANGSARI TULUNGAGUNG serta tulisan DARUL HIKMAH pada bingkai pita berwarna hitam dimaksudkan bahwa YAYASAN BADAN WAKAF PONDOK MODERN DARUL HIKMAH bercita-cita yang sangat tinggi yakni ingin mencapai suatu kemajuan bangsa Indonesia dan kejayaan Islam.

g. Blog warna putih pada gambar dunia dimaksudkan bahwa YAYASAN dan seluruh bidang/lembaga yang bernaung didalamnya senantiasa diharapkan selalu meniti jalan kebenaran. Selanjutnya blog hijau pada persegi lima dimaksudkan bahwa YAYASAN BADAN WAKAF PONDOK MODERN DARUL HIKMAH berikhtiar memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 7
Logo dan Panji YAYASAN Badan Wakaf Pondok Modern Darul Hikmah terdiri dari :

  1. LOGO berbentuk persegi lima yang masing-masing lima sisi terdapat lima lekukan, pada bagian atas, samping kanan dan samping kiri terdapat 3 (tiga) bintang mengapit tulisan YAYASAN BADAN WAKAF, pada bagian tengah terdapat gambar dunia, kitab dan 1 (satu) garis tegak lurus melingkar dibawah gambar dunia tulisan PONDOK MODERN. Dibawah tulisan Gambar dunia dan tulisan Pondok Modern terdapat pita yang bertuliskan DARUL HIKMAH serta pada sisi paling bawah bertuliskan lurus TAWANGSARI TULUNGAGUNG.
  2. Panji berbentuk empat persegi panjang ukuran 4 : 6 (empat dibanding Enam) didalamya ada logo pada blok persegi panjang berwarna dasar Kuning Keemasan.

 

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8

YAYASAN mempunyai maksud dan tujuan adalah :
a. Membentuk, mendirikan, membina dan mengembangkan lembaga pendidikan, sesuai dengan Visi dan Misi YAYASAN Badan Wakaf Pondok Modern Darul Hikmah.
b. Mengembangkan pendidikan dalam rangka melaksanakan syari’at islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah.
c. Ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BAB V
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 9

Kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, YAYASAN menjalankan kegiatan sebagai berikut :
a. Keagamaan :
– Mendirikan sarana ibadah
– Menyelenggarakan Pondok Pesantren dan Madrasah
– Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah
– Meningkatkan pemahaman keagamaan dan ilmu pengetahuan
– Melaksanakan syiar keagamaan
– Studi Banding keagamaan
b. Sosial :
– Menyelenggarakan Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal
– Menyelenggarakan Panti Asuhan, Panti Jompo dan Panti Werda
– Menyelenggarakan Rumah Sakit, Poliklinik dan Laboratorium
– Menyelenggarakan pembinaan untuk kemajuan di bidang Olah Raga
– Melakukan Penelitian di bidang ilmu pengetahuandanteknologi
– Studi Banding dalam bidang pengetahuan dan kebudayaan
c. Kemanusiaan :
– Memberi bantuan kepada korban bencana alam
– Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang
– Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan
– Memberikan perlindungan konsumen
– Melestarikan lingkungan hidup
– Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka