Tata Tertib

TATA TERTIB SANTRI
PONDOK MODERN DARUL HIKMAH
TAWANGSARI – KEDUNGWARU – TULUNGAGUNG

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam peraturan tata tertib ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pondok adalah Pondok Modern Darul Hikmah Tawangsari – Kedungwaru – Tulungagung
  2. Santri adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu diterima oleh Pondok untuk dibimbing, diasuh, dididik dan diberi pengajaran
  3. Pengasuh adalah anggota masyarakat dengan prosedur tertentu yang ditunjuk oleh Pondok untuk membimbing, mendidik, mengajar dan atau melatih santri baik di luar maupun di dalam jam pelajaran.
  4. Ustadz/Ustadzah adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu ditunjuk oleh Pondok untuk mendidik santri dalam kegiatan belajar mengajar.
  5. Pengurus Organisasi Pelajar adalah santri yang dalam kedudukannya dipilih oleh santri dan disahkan oleh Pondok untuk membantu pengasuh dalam penyelenggaraan pendidikan.
  6. Konsulat adalah suatu lembaga yang bertugas untuk mengkoordinasikan, memperlancar komunikasi, pembinaan dan ikut bertanggung jawab terhadap santri yang berasal dari suatu daerah tertentu dalam menuntut ilmu di Pondok.
  7. Bergaul bebas adalah pergaulan antar santri, baik sejenis maupun lain jenis yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.
  8. Diwajibkan adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh santri karena syar’i dan ditetapkan oleh Pondok.
  9. Diharuskan adalah ketentuan yang harus dilaksanakan santri karena tata tertib pondok.
  10. Ditekankan adalah ketentuan yang sedapat mungkin untuk dilakukan oleh santri.
  11. Dianjurkan adalah ketentuan yang sebaiknya untuk dilaksanakan karena adanya keutamaan.
  12. Dilarang adalah ketentuan yang seharusnya ditinggalkan, baik karena syara’ atau tata tertib pondok
  13. Sanksi adalah tindakan yang dikenakan pada santri karena melanggar peraturan tata tertib pondok.
  14. Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan pada santri karena prestasi tertentu.

BAB II
IBADAH
Pasal 2
Shalat

  1. Santri diwajibkan melaksanakan shalat lima waktu dengan berjama’ah tepat pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. (B)
  2. Santri ditekankan telah berada di dalam masjid sebelum adzan dikumandangkan. (B)
  3. Santri dianjurkan berdzikir setiap selesai shalat fardhu. (B)
  4. Santri dianjurkan mendirikan shalat sunnat, sesuai dengan syari’at. (B)
  5. Santri diharuskan mendirikan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan dengan berjama’ah di tempat yang telah ditentukan. (B)

Pasal 3
Puasa

  1. Santri diwajibkan melaksanakan shiyam Ramadhan (B)
  2. Santri diharuskan melaksanakan shiyam Arafah. (B)
  3. Santri dianjurkan melaksanakan shiyam tathawwu’. (B)

Pasal 4
Qiroatul Qur’an

 

  1. Santri diwajibkan membaca Al-Qur’an pada waktu dan tempat yang ditentukan. (B)
  2. Santri diharuskan memiliki dan memelihara mushaf Al-Qur’an dan terjemahnya dengan baik. (B)
  3. Santri ditekankan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an minimal satu kali dalam satu catur wulan. (A)

BAB III
AKHLAQ
Pasal 5

Adab sopan santun

  1. Santri diwajibkan berakhlaqul karimah.(B)
  2. Santri diwajibkan menjauhi segala larangan Islam (B)
  3. Santri dilarang bergaul bebas, berhubungan dengan lawan jenis misalnya surat menyurat, telepon, chating, kirim barang atau perbuatan sejenisnya yang tidak dibenarkan oleh Pondok.(C)
  4. Santri dilarang unjuk rasa dalam bentuk apapun terhadap Pondok.(C)
  5. Santri dilarang membuat agenda album kenangan dan sejenisnya antar putra dan putri. (C)
  6. Santri dilarang bergurau, gaduh maupun melakukan perbuatan sejenisnya di masjid, kelas, dan majelis yang lain.(B)
  7. Santri dilarang mengadakan pesta ulang tahun.(B)
  8. Santri dilarang mengadakan pertemuan putra dan putri seperti rapat konsul, pengurus, kepanitiaan dan sejenisnya tanpa pengasuh/ pendamping. (C)

 

Pasal 6
Pakaian dan Rambut

 

  1. Santri diwajibkan berpakaian sopan, rapi, sederhana, dan menutup aurat. (B)
  2. Santriwati diwajibkan berbusana muslimah setiap keluar kamar.(B)
  3. Santri diharuskan berpakaian sesuai dengan ketentuan Pondok waktu keluar komplek. (B)
  4. Santri diharuskan berkopyah, bersarung bagi santriwan dan bermukena bagi santriwati dalam shalat. (B)
  5. Santriwan diharuskan berambut pendek, rapi dan sopan. (B)
  6. Santriwati dilarang menyerupai potongan rambut laki-laki. (B)
  7. Santri diharuskan memberi nama pada semua jenis pakaian yang dimiliki. (A)
  8. Santri dilarang memakai perhiasan yang berlebihan. (B)
  9. Santri dilarang memakai jeans dan sejenisnya. (B)
  10. Santri dilarang membuat pakaian seragam OPPM, kelas, konsul, dan sejenisnya tanpa seizin Pondok (C)
  11. Santri dilarang gundul tanpa sebab yang dibenarkan oleh pengasuh.(B)]
  12. Santriwati dilarang memakai pakaian dan celana ketat. (C)
  13. Santriwati diwajibkan memakai kaos kaki waktu keluar area putri. (B)
  14. Santri dilarang mewarnai rambut. (B)
  15. Santri dilarang pinjam-meminjam pakaian. (B)
  16. Santriwan dilarang menyerupai perempuan dan sebaliknya.(B)

 

Pasal 7
Makan

 

  1. Santri diharuskan makan pada waktu dan tempat yang ditentukan dengan memperhatikan syari’at. (B)
  2. Santri dilarang membeli makanan/minuman diluar/sekitar Pondok diluar waktu yang ditentukan. (B).
  3. Santri yang sakit dan atau karena suatu sebab lain (yang disertai dengan bukti yang sah) akan mendapatkan pelayanan secara khusus. (B)
  4. Santri diharuskan memiliki dan merawat peralatan makan-nya sendiri. (A)
  5. Santri dilarang pinjam-meminjam peralatan makan. (B)

 

BAB IV
PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
Pasal 8
Kegiatan Belajar Mengajar

 

  1. Santri diharuskan berpakaian seragam resmi lengkap dengan atribut yang telah ditentukan. (B)
  2. Santri diharuskan mengikuti apel pagi yang diadakan oleh sekolah/Madrasah sesuai dengan tempat dan waktu yang ditentukan. (B)
  3. Apabila lima menit setelah bel masuk guru belum datang dikelas, ketua kelas/piket diharuskan lapor ke kantor. (A)
  4. Santri yang tidak masuk kelas atau meninggalkan kelas harus mendapatkan surat izin kepala sekolah atau petugas yang ditunjuk. (B)
  5. Santri diharuskan mewujudkan 6 K sesuai kelompok kerja harian dikelas masing masing. (A)
  6. Santri diharuskan mengikuti setiap upacara yang diseleng-garakan sekolah/Pondok. (B)
  7. Santri dilarang keluar kelas waktu pergantian jam pelajaran. (B)
  8. Santri dilarang meninggalkan kelas tanpa izin pada saat pelajaran berlangsung. (B)
  9. Santri dilarang berlaku curang/menyontek waktu tes/ujian. (B)
  10. Santri diharuskan hadir di kelas lima menit sebelum KBM dimulai.(B)

Pasal 9
Buku Pelajaran dan Alat Sekolah

  1. Santri diharuskan memiliki seluruh buku pelajaran, catatan dan alat sekolah yang diperlukan. (A)
  2. Santri dilarang menggunakan buku catatan yang bergambar dan bertuliskan tidak sopan. (A)
  3. Santri dilarang meninggalkan buku pelajaran dan atau alat sekolah di sembarang tempat. (A)
  4. Santri diharuskan membawa semua buku pelajaran pada hari pelajaran itu berlangsung. (A)

 

Pasal 10
Buku Bacaan

  1. Santri dianjurkan membaca buku, majalah, koran atau bacaan-bacaan lain yang disediakan di perpustakaan.(B)
  2. Santri dilarang berlangganan bacaan tanpa seizin Pondok. (B)
  3. Santri dianjurkan memiliki buku-buku yang menunjang pendidikan.(B)
  4. Santri dilarang membawa, memiliki dan menyimpan buku-buku yang bukan penunjang pendidikan. (B)

BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 11
Organisasi Pelajar Pondok Modern DARUL HIKMAH (OPPM)

 

  1. Santri diharuskan menjadi anggota Organisasi Pelajar PONDOK MODERN DARUL HIKMAH (OPPM) (B)
  2. Santri diharuskan bersedia menjadi pengurus. (B)
  3. Santri diharuskan mentaati segala ketentuan pengurus organisasi. (B)
  4. Santri diharuskan mengikuti kegiatan organisasi pelajar. (A)
  5. Semua organisasi santri diharuskan berada dibawah naungan OPPM. (B)

Pasal 12
Konsulat

  1. Santri diharuskan menjadi anggota organisasi konsulat. (B)
  2. Setiap konsulat diharuskan mempunyai pembimbing atas persetujuan pimpinan pondok (B)
  3. Pendirian konsulat harus seizin pimpinan pondok.(B)
  4. Setiap kegiatan konsulat harus seizin pondok (C)

BAB VI
EKTRA KURIKULER
Pasal 13
Kepramukaan

  1. Santri diwajibkan menjadi anggota gerakan Pramuka. (B)
  2. Santri harus melengkapi atribut dan perlengkapan Pramuka. (B)
  3. Santri harus mengikuti semua kegiatan kepramukaan. (B)
  4. Santri harus mentaati segala ketentuan yang berlaku. (B)
  5. Santri dilarang mengikuti kegiatan kepramukaan di luar pondok, tanpa seizin Pondok. (B)

 

Pasal 14
Kegiatan Pilihan

  1. Santri dianjurkan mengikuti club-club sesuai bakat dan minatnya di pondok.(A)
  2. Santri diharuskan menjaga, merawat dan memelihara perlengkapan kegiatan ekstra. (B)
  3. Santri dilarang mengadakan kegiatan ekstra diluar tempat dan waktu yang ditentukan. (B)
  4. Santri dilarang mengadakan/mengikuti kegiatan diluar tanpa seizin pondok.(B)
  5. Santri diharuskan berolahraga dengan berpakaian olah raga yang ditentukan oleh Pondok.(B)
  6. Santri dilarang menampilkan segala bentuk kegiatan yang tidak sopan dan tidak Islami. (B)
  7. Santri dilarang membawa peralatan olahraga ke dalam Asrama. (B)

Pasal 15
Bahasa

  1. Dalam berkomunikasi santri diharuskan berbahasa Arab atau Inggris sesuai dengan ketentuan Pondok. (B)
  2. Santri diharuskan mengikuti kegiatan bahasa (muhadatsah, muhadharah dan sejenisnya). (B)

Pasal 16
Muhadharah

  1. Santri diharuskan mengikuti kegiatan muhadlarah. (B)
  2. Santri yang bertugas sebagai pembicara diharuskan membuat persiapan dan mengkonsultasikan teksnya kepada pembimbing. (A)
  3. Santri diharuskan berada di tempat muhadlarah lima menit sebelum bel tanda masuk. (A)
  4. Santri dilarang meninggalkan muhadlarah sebelum bel tanda keluar. (A)
  5. Santri yang tidak mengikuti muhadlarah harus menunjukkan izin yang sah. (B)

 

BAB VII
KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KERINDANGAN, KEAMANAN, KETERTIBAN, KEKELUARGAAN DAN KESEHATAN.
Pasal 17
Kebersihan

  1. Santri diharuskan menjaga kebersihan diri dan lingkungan. (B)
  2. Santri harus menjemur pakaian di tempat yang telah disediakan dan diambil sendiri.(A)
  3. Santri diharuskan membuang sampah pada tempatnya. (A)
  4. Santri diharuskan meletakkan pakaian kotor dan handuk pada tempatnya. (A)
  5. Santri dilarang berkuku panjang, memberi warna dan atau bertato. (B.)

Pasal 18
Keindahan

  1. Santri diharuskan memelihara keindahan diri, kamar dan lingkungan sekitarnya. (B)
  2. Santri dilarang menulis, coret-coret ditempat tidur, almari, pintu, dinding/tembok, meja, bangku dan lain-lain. (B)
  3. Santri dilarang menggelantungkan pakaian dan sejenisnya tidak pada tempatnya.(A)
  4. Santri dilarang memelihara binatang di lingkungan Asrama (B)
  5. Santri dilarang menempel hiasan yang tidak islami. (B)

Pasal 19
Kerindangan

1 Santri diharuskan menjaga dan memelihara kerindangan dan keindahan di lingkungan pondok. (B)
94. Santri dilarang mengambil buah tanaman tanpa izin pengasuh. (A)

Pasal 20
Keamanan dan Ketertiban

1 Santri diwajibkan
Keluar masuk Pondok melalui pintu yang ditetukan. ( B )
b. Menunjukan surat izin dari Pondok atau yang ditunjuk untuk itu, jika keluar pondok. ( B
c. Kembali tepat waktu sesuai dengan izin.( B )
d. Izin kepada Pimpina Pondok, ataun Orang yang ditunjuk oleh pimpina Pondok. ( C )

2 Santri dilarang :
Membocorkan atau memanfaatkan rahasia Pondok untuk kepentingan pribadi, golongan maupun pihak lain.
Menyalahgunakan barang, peralatan, uang, dokumen atau surat berharga milik Pondok dan atau membawanya keluar dari lingkungan Pondok tanpa seizin tertulis dari Pimpinan Pondok atau yang berwenang. (C)
Menolak dan melawan perintah yang wajar dari pengurus OPPM, Pengasuh, Ustadz/Ustadzah, dan Pimpinan Pondok. (C).
Menganiaya, menghina, mengancam kepada sesama santri, karyawan, Ustadz/Ustadzah dan Pimpinan Pondok beserta keluarganya, baik berupa tulisan,isyarat, gerak-gerik mau-pun dengan cara-cara lain. (C)
Melakukan kegiatan sendiri maupun secara bersama-sama, baik di dalam maupun di luar Pondok dengan tujuan atau untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Pondok. (C)
Melakukan tindak asusila di lingkungan Pondok maupun diluar pondok. (C)
Membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata api, senjata angin, senjata tajam, obat-obatan terlarang, minuman keras (khamar) dan sejenisnya. (C)
Membawa, menyimpan dan menghisap rokok (B)
Membawa radio, tape, TV, HP dan sejenisnya di Pondok. (B)
Bersuara keras (teriak-teriak) dan membuat gaduh. (B)
Menjual atau memperdagangkan barang-barang berupa apapun didalam Pondok, mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster/pamflet yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar tanpa izin Pondok. (B)
Memberikan keterangan palsu . (C).
Membuat dan atau mengikuti kelompok-kelompok gelap (gank), perkelahian dan perbuatan sewenang-wenang. (C).
Melakukan perbuatan yang mengarah pada perjudian dan kemusyrikan dalam bentuk apapun . (C.)
Mencuri, menipu, menggelapkan dan melakukan kejahatan lain yang sejenisnya. (C)
Sengaja atau tidak sengaja melakukan pengrusakan atau mengakibatkan rusaknya barang milik pondok (C)
Melakukan penyidangan gelap maupun terbuka dengan segala bentuk ancaman yang diikuti kekerasan yang mengarah pada penyiksaan (C)
Melakukan segala bentuk kerja sama dalam kejahatan/kenakalan (C)

 

3 Santri diharuskan :
Ikut bertanggung jawab atas keamanan Pondok. (B)
Melaporkan hal-hal yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan. (B)
Segera Melapor kepada pengasuh atau bagian keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang, milik orang lain. (B)
Menemui tamu di ruang tamu sekalipun keluarganya sendiri. (B)
Membudayakan tertib, sopan dan ramah dalam setiap pelayanan. (B)

Pasal 21
Kekeluargaan

 

1 Santri diwajibkan menghormati pengasuh, guru, dan karyawan, serta berlaku sopan kepada sesama teman maupun tamu (B)
95. Santri diwajibkan hormat-menghormati dan tolong-menolong dalam kebaikan (B)
96. Santri diharuskan memberi salam apabila masuk kamar, kelas, dan bertemu maupun berpisah dengan sesama muslim. (B)
97. Santri dianjurkan membantu meringankan penderitaan sesama santri yang sakit/terkena musibah.(A)
98. Santri diwajibkan memelihara dan meningkatkan Ukhuwah Islamiyah (B)

Pasal 22
Kesehatan

1 Santri diharuskan menjaga kesehatan diri dan lingkungannya. (B)
99. Apabila merasa kesehatan terganggu segera memeriksakan diri ke UKP.(A)

 

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 23

1 Santri harus membayar uang Syahriyah dan keuangan yang lain tepat pada waktu yang telah di tentukan. (B)
100. Santri dilarang menyalahgunakan uang syahriyah dalam bentuk apapun. (B)

Pasal 24
Simpan Pinjam Uang

1 Santri harus menabungkan uangnya kepada pengurus yang ditentukan oleh Pondok. (A)
101. Santri dilarang membawa uang tunai melebihi Rp. 10.000,-. (B)
102. Santri dilarang pinjam meminjam uang baik di dalam maupun di luar Pondok. (B)

 

BAB IX
KELUAR PONDOK
Pasal 25
Perizinan dan Waktu

1 Santri diharuskan keluar masuk Pondok melalui pintu yang ditentukan. (B)
103. Santri diharuskan menunjukkan surat izin dari Pondok atau yang ditunjuk untuk itu, jika keluar Pondok. (B)
104. Santri diharuskan kembali tepat waktu sesui dengan izin. (A)
105. Keluar Pondok pada hari Jum’at diatur secara bergantian antara santriwan dan santriwati. (B)
106. Santri dilarang memasuki gedung bioskop, night club, tempat-tempat maksiat, Bilyard, Video Game, Play Station dan sejenisnya. (C)

Pasal 26
Masa Libur

1 Pada waktu pulang liburan, santriwati diharuskan dijemput/diantar oleh orang tua/wali. (B)
107. Santri dilarang mengadakan kegiatan bersama (naik gunung, camping, seminar, temu akrab, dan sejenisnya) tanpa pembimbing dan tanpa seizin Pondok. (B)
108. Santri yang bermukim di Pondok harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada pondok dan harus mematuhi tata tertib. (B)
109. Santri yang sudah tamat tidak diperkenankan bermukim di Pondok tanpa seizin pimpinan Pondok.(B)
110. Kharis harus berada di dalam pondok selama masa liburan (B)

 

BAB X
ASRAMA
Pasal 27

1 Santri diharuskan mentaati peraturan yang berlaku di kamar. (B)
111. Petugas Bulis/Piket harus melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan. (B)
112. Santri diharuskan mengatur almari, kasur, rak sepatu, sesuai dengan ketentuan rayon. (B)
113. Santri dilarang mematikan lampu tidur di waktu tidur. (A)
114. Santri dilarang pindah kamar tanpa izin penanggung jawab Asrama. (B)
115. Santri dilarang menggunakan lampu/peralatan listrik melebihi ketentuan Pondok. (B)
116. Santri dilarang menerima tamu/orang lain di dalam Asrama tanpa izin. (B)
117. Santri diharuskan melapor kepada pembimbing jika ada tamu/orang lain berada di dalam Asrama. (B)
118. Santri dilarang memasuki Asrama pada saat kegiatan wajib. (B)

Pasal 28
Tidur

1 Santri diharuskan tidur malam selambat-lambatnya jam 22.00. (A)
119. Santri diharuskan tidur di kamar masing-masing dan di tempat tidurnya sendiri. (B)
120. Santri harus sudah bangun 30 menit sebelum masuk waktu subuh. (A)
121. Santri dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu orang lain yang sedang tidur. (A)
122. Santri harus memiliki peralatan tidur berupa tikar, kasur dan bantal. (B)

 

BAB XI
HAK MILIK
Pasal 29
Pinjam Meminjam Barang

1 Santri diharuskan berlaku amanah atas hak milik orang lain dan hak milik Pondok. (B)
123. Santri diharuskan mengembalikan pinjaman sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dan apabila rusak/hilang harus mengganti. (B)
124. Santri dilarang memakai hak orang lain tanpa seizin pemiliknya (ghosob). (B)
125. Santri dilarang pinjam meminjam barang antara santriwan dengan santriwati tanpa seizin pengasuh. (B)
126. Santri dilarang menggunakan barang-barang Pondok tanpa seizin Pondok. (B)
127. Santri dilarang tukar menukar pakaian. (B)

 

BAB XII
SANKSI DAN PENGHARGAAN
Pasal 30
Klasifikasi Sanksi

1 Setiap santri yang melanggar tata tertib ini dikenakan sanksi.
4 Jenis sanksi diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan.
A Tingkatan Ringan
a. Mencari Mufradat
b. Menghafal
c. Merangkum
d. Membangunkan santri waktu subuh
e. Menyapu
f. Mengepel
g. Meminta nasihat dan tanda tangan pengurus atau santri senior
h. Menulis ayat Al-Qur’an atau hadits sesuai pelanggaran.
i. Membaca Al-Qur’an pada waktu dan tempat yang ditentukan.
B Tingkatan Sedang
a Membuat dan membaca surat pernyataan
j. Membuang sampah
k. Membersihkan kamar mandi/WC
l. Mencuci pakaian baksos
m. Absen rutin
n. Potong rambut Botak
o. Dilarang keluar komplek setinggi-tingginya tiga bulan
p. Melakulan rekonstruksi
q. Meminta nasihat dan tanda tangan pada pengasuh/ ustadz atau pimpinan pondok
r. Menulis ayat Al-Qur’an atau Hadits sesuai pelanggaran.
s. Memakai jilbab khusus
C Tingkatan Berat
a Mengembalikan dan atau mengganti kerusakan
t. Skorsing
u. Dikembalikan kepada orang tua/ wali
5 Pelanggaran terhadap tata tertib dasar santri, dikenakan sanksi setinggi-tingginya :

D Tingkatan Ringan
E
F Pasal 4 : (3).
G Pasal 6 : (7).
H Pasal 7 : (4).
I Pasal 8 : (3), (5).
J Pasal 9 : (1), (2), (4).
K Pasal 11 : (4).
L Pasal 13 : (4).
M Pasal 14 : (1).
N Pasal 16 : (2), (3), (4).
O Pasal 17 : (2), (3), (4).
P Pasal 18 : (3).
Q Pasal 19 : (3)
R Pasal 21 : (4).
S Pasal 22 : (2)
T Pasal 24 : (1).
U Pasal 25 : (3).
V Pasal 27 : (4).
W Pasal 28 : (1), (3), (4).
X
Y
Z
AA Tingkatan Sedang
AB Pasal 2 : (1), (2), (3), (4), (5).
AC Pasal 3 : (1), (2), (3).
AD Pasal 4 : (1), (2).
AE Pasal 5 : (1), (2), (6), (7).
AF Pasal 6 : (1), (2), (3), (4), (5), (6), (8),(9), (11), (13), (14), (15), (16).
AG Pasal 7 : (1), (2), (3), (5).
AH Pasal 8 : (1), (2), (4), (6), (7), (8), (9), (10).
AI Pasal 9 : (3).
AJ Pasal 10 : (1), (2), (3), (4).
AK Pasal 11 : (1), (2), (3), (5).
AL Pasal 12 : (1), (2), (3).
AM Pasal 13 : (1), (2), (3), (4), (5).
AN Pasal 14 : (2), (3), (4), (5), (6), (7).
AO Pasal 15 : (1), (2).
AP Pasal 16 : (1), (5).
AQ Pasal 17 : (1), (5).
AR Pasal 18 : (1), (2), (4), (5).
AS Pasal 19 : (1), (2), (3).
AT Pasal 20 : (1) h, i, j, k, l, m. (2) a, b, c, d, e.
AU Pasal 21 : (1), (2), (3), (5).
AV Pasal 22 : (1).
AW Pasal 23 : (1), (2).
AX Pasal 24 : (2), (3).
AY Pasal 25 : (1), (2), (4).
AZ Pasal 26 : (1), (2), (3), (4).
BA Pasal 27 : (1), (2), (3), (5), (6), (7), (8), (9).
BB Pasal 28 : (2), (5).
BC Pasal 29 : (1), (2), (3), (4), (5), (6)
BD
BE Tingkatan Berat
BF Pasal 5 : (3), (4), (5), (8).
BG Pasal 6 : (10), (12).
BH Pasal 12 : (4).
BI Pasal 20 : (1) a, b, c, d, e, f, g, n, o, p, q, r, s, t.
BJ Pasal 25 : (5).
BK
6 Ketentuan Barang Sitaan :
a Disita dan dimusnahkan, berupa bacaan porno, rokok, makanan dan minuman haram, dan sejenisnya.
v. Disita dan dibaksoskan, berupa pakaian terlarang, HP, radio,tape recorder dan sejenisnya.
7 Pelanggaran yang dilakukan berulang-ulang atas ayat tiga sub A dan atau ayat tiga sub B dapat berubah sanksi kepada tingkatan yang diatasnya, dengan ketentuan :
a Pelanggaran jenis A yang diulang-ulang setinggi-tingginya sepuluh kali dalam satu semester, maka naik menjadi pelanggaran jenis B.
w. Pelanggaran jenis B yang diulang-ulang setinggi-tingginya lima kali dalam satu semester, maka naik menjadi pelanggaran jenis C
BL Pasal 31
Pemberian Sanksi
1 Yang berhak memberi sanksi adalah :
a Pengasuh yang ditunjuk
x. Ustadz yang ditunjuk
y. Pengurus Organisasi Pelajar yang ditunjuk
8 Pengurus OPPM yang ditunjuk hanya dibenarkan memberikan sanksi pada pelanggaran tingkat ringan dan sedang dengan sepengetahuan pembimbing
9 Ketetapan usulan sanksi katagori pelanggaran berat ditetapkan melalui musyawarah riayah dan pimpinan pondok
10 Keputusan pengembalian kepada orang tua diambil oleh Pimpinan Pondok
BM Pasal 32
Penghargaan
1 Santri yang berprestasi berhak mendapat penghargaan.
11 Penghargaan meliputi :
a Piagam penghargaan
z. Nilai kepribadian A di rapot
aa. Bea siswa dari Pondok
ab. Hadiah tertentu yang tidak mengikat
BN
BO BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
BP Pasal 33
Masa Berlaku
1 Tata Tertib Santri dinyatakan berlaku efektif sejak 26 November 2011.
128. Tata Tertib Santri dievaluasi selambat-lambatnya tiga tahun sejak tanggal ditetapkan.
BQ Pasal 34
Peralihan Antar Aturan
1 Dengan berlakunya Tata Tertib ini maka Tata Tertib yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
BR
BS BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
BT Pasal 35
1 Tata tertib ini menjadi acuan dasar peraturan santri di Pondok Modern Darul Hikmah.
2 Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
BU
BV
BW
BX Ditetapkan di : Tulungagung
BY Tanggal : 26 November 2011
BZ 1 Muharram 1433
CA
CB
CC
CD
CE Mengetahui Pimpinan
CF Pondok Modern Darul Hikmah
CG
CH
CI
CJ H Irkhamni Khoirul M, M. Kom
CK Pengasuhan Santri PMDH
CL
CM
CN
CO
CP Ustad Imam Syuhadak, S .Pdi
CQ
CR